
Pengacara Heard telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan, dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjabat.
LOS ANGELES, AS – Manusia Air aktor Amber Heard kalah dalam tawaran untuk sidang baru dalam kasus pencemaran nama baik dengan mantan suaminya Johnny Depp pada Rabu, 13 Juli, ketika seorang hakim menolak argumen pengacaranya bahwa salah satu juri telah melayani dengan tidak semestinya.
Pada bulan Juni, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp $10,35 juta ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa dia telah mencemarkan nama baik Perompak dari karibia membintangi sebuah artikel opini surat kabar.
Pengacaranya telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk membatalkan keputusan dan menyatakan pembatalan persidangan, dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk melayani karena panggilannya ditujukan untuk ayahnya, yang memiliki nama dan nama yang sama. tinggal di alamat yang sama.
Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa “tidak ada bukti penipuan atau kesalahan” oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku.
Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan. “Proses hukum dijamin dan diberikan kepada semua pihak dalam litigasi ini,” tulis Azcarate.
Depp, 59, telah menggugat Heard dan berpendapat bahwa dia mencemarkan nama baik Heard ketika dia menyebut dirinya “figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga” dalam sebuah opini yang diterbitkan di The Washington Put up. Depp membantah memukul Heard, 36, dan mengatakan dialah yang berubah menjadi kekerasan dalam hubungan mereka.
Heard membalas, mengatakan Depp mencorengnya ketika pengacaranya menyebut tuduhannya sebagai “tipuan.” Juri memberikan Heard $2 juta sebagai ganti rugi atas salah satu tuntutan baliknya. Heard mengatakan dia hanya memukul Depp untuk membela dirinya atau saudara perempuannya. – KrupukRambak.com